JAKARTA : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille.
Hal ini sebagai bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.
Yaitu melalui Layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler.
Kini dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
“Peningkatan Layanan Legalisasi Apostille yang tengah disiapkan saat ini adalah untuk pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham,’’ kata Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, di Jakarta, Selasa (11/07/23).
Faizal menyatakan, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille sejak tanggal 4 Juni 2022 dan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022.
Layanan Legalisasi Apostille ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
‘’Kami saat ini telah melakukan persiapan percetakan Apostille disemua wilayah (Kanwil), sehingga diharapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille didaerah diseluruh Indonesia” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham adalah amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“Saat ini telah ada dua belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille yaitu:
DKI Jakarta:
Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng, Jakarta Pusat.
Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta,
Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten,
Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat,
Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah,
Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta,
Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur,
Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya, Jawa Timur.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali , Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar .
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan,
Jalan Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung,
Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB, Jalan Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami berharap dalam waktu dekat di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM, dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille,” pungkasnya. (*)