SAMARINDA: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat tingginya angka pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari-November 2025.
Berdasarkan data kepolisian, total penindakan terhadap pengguna jalan mencapai 6.935 pelanggaran, mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Penindakan tersebut dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan konvensional di lapangan, hingga pemberian teguran secara statis maupun mobile.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Dari total pelanggaran yang tercatat, 5.835 pelanggaran ditangani melalui teguran kepada pengendara.
Sementara itu, 3.815 pelanggaran dikenakan penindakan konvensional berupa tilang langsung oleh petugas.
Selain itu, 3.120 pelanggaran terdeteksi melalui sistem ETLE, baik kamera statis maupun perangkat mobile yang terpasang di sejumlah titik strategis Kota Samarinda.
Satlantas Polresta Samarinda juga memetakan jenis pelanggaran yang paling dominan dilakukan masyarakat.
Pelanggaran tidak menggunakan helm masih menjadi salah satu yang tertinggi dengan 1.795 kasus.
Disusul pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) pada kendaraan roda empat sebanyak 2.299 kasus.
Selain itu, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas tercatat 1.055 kasus, pelanggaran kelengkapan kendaraan sebanyak 634 kasus, serta pelanggaran surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK mencapai 325 kasus.
Untuk pelanggaran muatan kendaraan tercatat 258 kasus, sementara melawan arus sebanyak 249 kasus.
Satlantas juga masih menemukan pelanggaran berisiko tinggi lainnya, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan child restraint bagi anak.
Meski jumlahnya tidak sebesar pelanggaran lain, jenis pelanggaran ini dinilai berpotensi meningkatkan fatalitas apabila terjadi kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menyatakan tingginya angka pelanggaran, khususnya terkait helm dan safety belt, menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
“Pelanggaran ini sangat berisiko terhadap keselamatan pengendara maupun penumpang. Tidak menggunakan helm dan safety belt dapat memperbesar tingkat fatalitas saat terjadi kecelakaan,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menekankan penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk menindak pelanggar, melainkan sebagai upaya edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Penindakan kami lakukan untuk membangun kesadaran bersama. Tujuan akhirnya adalah menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” jelasnya.
Ke depannya, Satlantas Polresta Samarinda berkomitmen terus mengoptimalkan penerapan ETLE, memperkuat patroli di titik-titik rawan pelanggaran, serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban,” pungkasnya.

