SAMARINDA: Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat penerimaan sebanyak 500 aduan masyarakat sepanjang tahun 2025, sekaligus melampaui target kinerja pengawasan dan penyelesaian laporan pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari optimalisasi fungsi pengawasan yang dijalankan melalui dua pendekatan utama, yakni kewenangan pasif berupa tindak lanjut pengaduan masyarakat dan kewenangan aktif melalui upaya pencegahan maladministrasi.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan maladministrasi agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” ujar Mulyadin, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) versi 0.4, total 500 akses pengaduan tersebut merupakan jumlah tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat 429 akses, meningkat menjadi 460 akses pada 2024, dan kembali naik pada 2025.
Dari target penyelesaian 168 laporan masyarakat yang ditetapkan oleh Ombudsman RI Pusat, Ombudsman Kaltim berhasil menindaklanjuti dan menyelesaikan sebanyak 213 laporan atau setara 126,78 persen dari target.
Rincian capaian tersebut terdiri atas 52 laporan yang diselesaikan pada tahap Penerimaan dan Verifikasi serta 161 laporan yang dituntaskan pada tahap Pemeriksaan.
Selain penanganan laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga merampungkan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri yang menyoroti isu penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan.
Mulyadin menilai, meningkatnya jumlah aduan masyarakat mencerminkan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap Ombudsman Kaltim.
Hal ini didukung oleh kemudahan akses pengaduan melalui kanal digital dan konvensional, serta pelaksanaan program jemput bola PVL On The Spot yang menjangkau langsung masyarakat di berbagai daerah.
Pada aspek pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kaltim telah menyelesaikan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lima pemerintah daerah, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utama, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.
Penilaian tersebut mencakup aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Hasil penilaian dijadwalkan akan diumumkan secara resmi oleh Ombudsman RI Pusat pada tahun 2026 mendatang.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Ombudsman Kaltim juga aktif mengembangkan focal point jaringan pengawas dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Selain itu, Ombudsman Kaltim membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi serta melakukan kajian kebijakan mendalam yang difokuskan pada isu perizinan tambang silika di Kaltim.
Mulyadin berharap berbagai upaya tersebut dapat memperkuat pengawasan pelayanan publik serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kaltim.

