SURABAYA : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at (21/7/2023), mengatakan, secara resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur.
Kepgub ini dikatakan, telah ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2023 lalu.
Kedua Kepgub yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah tersebut, mengatur tentang tarif angkutan online di provinsi tersebut. Pertama, Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 mengatur tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi (ojek online). Kedua, Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 mengatur tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur (taksi online).
“Alhamdulillah, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya.
Gubernur Khofifah menyatakan, kegembiraannya atas keputusan tersebut dan mengungkapkan bahwa Kepgub tersebut mulai berlaku sejak 10 Juli 2023.
Tarif untuk taksi online telah ditetapkan dengan batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Selain itu, penumpang harus membayar tarif minimal sebesar Rp 15.200 untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya sewa aplikasi dan iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang serta Extra Cover Jasa Raharja.
Sementara itu, tarif ojek online (kendaraan R2) juga telah diatur dalam Kepgub yang berbeda. Tarif batas bawah untuk ojek online ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer, sementara tarif batas atasnya adalah Rp 2.500 per kilometer. Adapun biaya jasa minimal untuk ojek online memiliki rentang antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Kedua Kepgub ini lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kelompok driver ojek dan taksi online, serta perusahaan aplikator.
Dalam konteks ini, Gubernur Khofifah berharap, penetapan tarif tersebut dapat menciptakan ekosistem transportasi massal berbasis digital yang lebih baik di Jawa Timur. Selain itu, dengan tarif yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator, sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online dapat meningkat.
“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Gubernur Khofifah juga telah memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak terlibat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kepgub tersebut.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan bahwa Kepgub yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar ketentuan tarif tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, diharapkan transportasi berbasis digital di Jawa Timur akan semakin teratur dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk para driver dan pengguna jasa ojek serta taksi online.
Penerapan tarif yang adil juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan para penumpang dalam menggunakan layanan transportasi tersebut.
“Selain menggencarkan sosialisasi, kami meminta jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.