SAMARINDA: Seorang pria di Samarinda berinisial MJBS (46) memukul sopir truk setelah menegurnya karena jalanan berdebu, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap anggota Polsek Sungai Pinang.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Purwodadi, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa, 2 Desember dini hari.
Insiden bermula saat MJBS merasa terganggu oleh debu jalan ketika truk yang dikendarai korban berinisial F (32) melintas.
Teguran pelaku berujung adu mulut hingga pelaku diduga memukul korban empat kali dan mengenai wajah.
Merasa keberatan dan mengalami luka, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang dihimpun, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 20.00 WITA,” jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Petugas juga mengamankan hasil visum sebagai kelengkapan proses penyidikan atas kasus penganiayaan ini.
“Kami menjamin setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional sesuai prosedur. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Aksarudin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Saat ini, pelaku MJBS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sungai Pinang untuk penyelesaian proses hukum berikutnya.

