SAMARINDA: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur (Kesbangpol Kaltim) menggelar rapat bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, membahas potensi konflik dan upaya pencegahannya.
Pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 tahun 2015.
Serta turunannya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.1/K.235/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Kaltim.
Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus menekankan pentingnya menghimpun informasi dan isu-isu terkini di lingkungan masing-masing instansi untuk mencegah potensi konflik.
“Potensi konflik ini kan banyak. Masing-masing punya potensi konflik yang berbeda. Misal di Dinas Ketenagakerjaan, pasti ada saja kasusnya antara pekerja dengan perusahaan, atau perusahaan dengan ormas,” ucapnya saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Periode B.12 September-Desember Tahun 2023 di Hotel Midtown Samarinda, Selasa (5/12/2023).
“Potensi-potensi itu perlu disampaikan ke kami dan kalau pun ada solusinya juga seperti apa,” sambungnya.
Selian itu, ia juga mencatat beberapa konflik sosial yang baru-baru ini terjadi, seperti konflik internal tokoh agama di Samarinda, kasus netralitas ASN di Balikpapan, dan kelangkaan BBM di beberapa wilayah.
“Semua persoalan tersebut sedang ditangani oleh berbagai pihak terkait,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyebut pihaknya bersama mitra strategis terus berkoordinasi untuk mencegah terjadinya konflik termasuk meredam masalah yang timbul di kalangan masyarakat.
“Misal untuk konflik agama, kita libatkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) soal kelangkaan BBM saat ini juga tengah ditindaklanjuti oleh Bapak Pj Gubernur di Jakarta,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Bappeda Kaltim ini menekankan bahwa Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tidak hanya bertugas menangani konflik yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.
“Jangan sampai sudah terjadi, baru ditangani. Kalau begitu artinya gagal kita. Sama seperti kasus kebakaran. Jangan sampai terjadi kebakaran. Karena kalau sudah terjadi kebakaran, walaupun api sudah berhasil dipadamkan, semuanya tetap sudah habis terbakar,” ulasnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Korem 091/ASN, Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Bandan Intelejen Negara Daerah (BINDA), Disnakertrans Kaltim, Dinas ESDM, dan Diskominfo Kaltim. (*)
