SAMARINDA : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menegaskan bahwa organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Mengingat tahun politik jelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Sucipto Wasis melarang para oknum dan pihak-pihak yang berkepentingan di ormas melakukan kegiatan-kegiatan politis.
Sebutnya segala kegiatan serta tindakan yang menganggu stabilitas politik dalam negeri itu dilarang, karena mengancam keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
“Ormas/LSM harus tetap berpegang teguh terhadap tujuannya, tidak boleh diwarnai kegiatan politik apalagi terlibat politik praktis,” ungkap Sucipto Wasis usai menghadiri pelantikan DPD Pejuang Bravo V Wilayah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda, Kamis (1/6/2023).
Ia menerangkan sebagai organisasi yang dibentuk masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan dalam pembangunan.
Ormas dilarang mencampur adukkan fungsinya dengan dunia politik. Sebut Sucipto Wasis unsur ormas yang beragam itu tentu akan riskan terhadap perpecahan karena perbedaan kepentingan dan pilihan politik.
Karenanya ia mengingatkan ormas tetaplah sebagai wadah masyarakat dan politik tetap pada koridornya. Namun dirinya juga menambahkan dalam konteks mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
Ormas diperkenankan melakukan sosialisasi ataupun pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas demokrasi.
“Namun jika berkaitan seperti kampanye, dukungan ormas mengusung peserta pemilu, menyebarluaskan caleg atau hal-hal tentang peserta pemilu.
Dengan tujuan untuk mempengaruhi atau mendulang kemenangan, itu jelas dilarang. Tidak boleh,” tegasnya dalam kalimat mengingatkan. (*)
