SAMARINDA: Penerapan sistem parkir cashless dengan tarif progresif di Pasar Pagi Samarinda memicu beragam reaksi dari para pedagang.
Sejumlah pedagang menilai kebijakan tersebut justru menambah beban operasional harian, terutama bagi mereka yang setiap hari membawa barang dagangan dalam jumlah besar.
Keluhan itu mencuat setelah kebijakan diberlakukan selama sekitar sepekan terakhir.
Para pedagang kemudian membandingkan skema parkir di Pasar Pagi dengan pasar tradisional lain, seperti Pasar Segiri, yang menerapkan sistem parkir berlangganan dengan biaya sekitar Rp90 ribu per bulan.
Menurut para pedagang, tarif parkir progresif dinilai lebih mahal apabila dihitung secara akumulatif, terutama bagi mereka yang harus parkir dalam durasi lama.
Kondisi tersebut dirasakan semakin memberatkan bagi pedagang yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan harus menggunakan jasa ojek daring untuk mobilitas sehari-hari.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Samarinda menegaskan bahwa penerapan tarif parkir progresif di Pasar Pagi bukanlah kebijakan yang dibuat tanpa pertimbangan.
Penetapan skema tersebut didasarkan pada kondisi riil keterbatasan ruang parkir di kawasan pasar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan kapasitas lahan parkir di Pasar Pagi sangat terbatas dan tidak ideal untuk menampung seluruh kebutuhan kendaraan pedagang maupun pengunjung.
“Secara ideal, pemerintah kota memang harus menyediakan ruang parkir yang memadai. Namun kenyataannya, di Pasar Pagi tidak ada lagi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk penambahan area parkir,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, jumlah pedagang yang beraktivitas di Pasar Pagi mencapai sekitar 1.300 orang.
Sementara itu, daya tampung parkir yang tersedia hanya mencakup 69 petak untuk kendaraan roda empat, ditambah dua petak khusus disabilitas yang tidak dapat digunakan secara umum, serta sekitar 450 ruang parkir untuk kendaraan roda dua.
Dengan keterbatasan tersebut, Dishub harus melakukan pengendalian penggunaan lahan parkir agar tidak menimbulkan penumpukan kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran aktivitas pasar.
“Kalau seluruh pedagang datang membawa kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, maka tidak akan tersedia ruang parkir bagi masyarakat yang ingin berbelanja. Situasi seperti itu tentu tidak memungkinkan dan harus diatur,” tegasnya.
Menurutnya, tarif parkir progresif diterapkan sebagai instrumen pengendalian agar penggunaan ruang parkir lebih tertib, sekaligus memastikan kawasan Pasar Pagi tetap dapat diakses oleh pengunjung umum.
Dishub juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan dinamika di lapangan serta masukan dari para pedagang dan masyarakat, agar pengelolaan parkir di Pasar Pagi dapat berjalan lebih adil dan proporsional.

