
BONTANG: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam membantah tudingan yang dilontarkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Brigjen TNI (Purn) dr. Noch Tiranduk Malissa, yang mengkritik pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di kota tersebut.
Menurut Andi Faizal, klaim tersebut tidak didukung oleh dasar yang jelas dan hanya berdasarkan opini semata.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan proses pembangunan RS Tipe D Bontang telah melalui prosedur dan kajian yang mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan.
Oleh karena itu, rumah sakit ini sudah memiliki legal statement yang jelas sebagai bukti bahwa tahapan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Seperti dari Dinas Kesehatan, yang artinya segala proses tahapan sudah berjalan dan sudah memiliki legal statement,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (8/5/2023).
Tidak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan juga telah mengeluarkan legal opinion yang menyatakan keabsahan pembangunan RS Tipe D tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa klaim yang disampaikan oleh KSP tidak dapat dijadikan sebagai patokan yang akurat.
Andi Faizal merasa kecewa dengan klaim yang telah disampaikan oleh KSP karena klaim tersebut hanya didasarkan pada Uji Gelombang Dengar (UGD) dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, klaim semacam ini justru dapat menimbulkan polemik dan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Di bangun untuk masyarakat dalam peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan. Maka sangat disayangkan jika penggunaan rumah sakit ini dibatalkan dan tidak digunakan. Malah justru akan digunakan sebuah kantor yang peruntukan tidak ada hubungannya dengan kesehatan, sehingga yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat,” tuturnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mempertimbangkan kembali rencana penggunaan RS Tipe D tersebut.
Menurut Andi Faizal, rumah sakit ini di bangun untuk melayani masyarakat dan peningkatan fasilitas kesehatan. Ia merasa disayangkan jika rumah sakit tersebut tidak digunakan dan justru akan diubah menjadi kantor yang tidak berhubungan dengan kesehatan dan ini akan dirugikan adalah masyarakat.
Andi Faizal menekankan keputusan terkait penggunaan RS Tipe D tidak bisa diambil oleh Pemkot Bontang tanpa melakukan koordinasi dengan pihak DPRD. Sebagai rumah sakit yang telah ditetapkan, perubahan penggunaan harus disetujui oleh DPRD. Terlebih lagi, anggaran untuk pembangunan rumah sakit ini telah disiapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.
“Kalau ada perubahan lagi tentu harus atas dasar persetujuan DPRD. Apalagi anggaran untuk rumah sakit ini sudah disiapkan di APBD perubahan,” tandasnya.
Dengan penegasan ini, Andi Faizal berharap agar Pemkot Bontang dapat mempertimbangkan kembali keputusan penggunaan RS Tipe D dan melibatkan DPRD dalam setiap perubahan yang akan dilakukan.