SAMARINDA: Pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar menuai sorotan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa proses penganggaran telah melalui mekanisme ketat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, seluruh rencana pengadaan sarana dan prasarana (sapras), termasuk kendaraan dinas Gubernur maupun DPRD, dibahas terlebih dahulu di komisi terkait sebelum masuk ke Badan Anggaran (Banggar) dan dilanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasanuddin memastikan proses pengadaan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan Inspektorat serta pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses tersebut juga wajib melalui sistem e-katalog sesuai tata kelola pemerintahan.
“Semua ada pedomannya. Harus sesuai Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB). Setelah itu diawasi lagi, masuk e-katalog supaya tidak ada penggelembungan harga,” ujarnya usai Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kaltim, Senin, 23 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas bukan semata soal kenyamanan, melainkan efisiensi jangka panjang.
Ia menyebut sebagian besar kendaraan operasional saat ini telah berusia di atas lima tahun, bahkan mencapai tujuh hingga sepuluh tahun.
“Kalau sudah di atas tujuh sampai sepuluh tahun, biaya perawatannya lebih besar daripada manfaatnya. Sering masuk bengkel, mogok di jalan,” katanya.
Ia turut mencontohkan pengalaman perjalanan dinas sebelumnya ke Kutai Barat dan rencana ke Berau, di mana kendaraan lama mengalami kendala teknis karena usia pakai yang sudah tua.
Di lingkungan DPRD, Hasanuddin mengungkapkan kendaraan lama telah dilelang melalui badan lelang resmi dan dilaporkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
Bahkan, sejumlah aset lain seperti lift lama juga telah dilelang.
“Tahap pertama sudah habis dilelang. Sekarang masuk tahap berikutnya untuk 2026–2027. Kendaraan lama sudah tidak ada,” jelasnya.
DPRD juga akan melakukan pengadaan kendaraan yang diperuntukkan bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), meliputi pimpinan, komisi, badan, sekretariat, hingga fraksi.
Ia mengaku tidak mengetahui jumlah unit secara rinci, namun memastikan anggaran telah dialokasikan untuk kebutuhan tersebut.
Terkait spesifikasi, ia menyebut aturan terbaru membatasi kapasitas mesin, yakni Ketua DPRD maksimal 2.700 cc, sedangkan wakil ketua dan sekretariat maksimal 2.500 cc.
“Jadi intinya, proses pengadaan yang ada dilakukan sesuai aturan berlaku dan akan berdampak pada kinerja yang dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

