
SAMARINDA: Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 yang mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kebijakan ini merupakan perubahan atas PP No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Salah satu ormas yang telah mengajukan permohonan IUPK adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang bermaksud mengelola tambang batu bara di Kalimantan Timur.
Namun, kebijakan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan organisasi keagamaan lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono mengungkapkan bahwa beberapa ormas keagamaan, terutama dari kalangan Kristen, menolak kebijakan ini karena merasa bahwa Ormas keagamaan seharusnya lebih berfokus pada kegiatan keagamaan.
“Kita melihat ini sebagai kebijakan dari pemerintah pusat yang mencoba mengakomodir elemen-elemen masyarakat. Namun, banyak juga yang kontra karena beberapa ormas keagamaan menolak kebijakan ini,” ujar Nidya kepada MSI Grup, Senin (10/6/2024).
Plt Ketua Golkar ini menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan ormas dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
“Masalah utama adalah apakah ormas-ormas ini memiliki kemampuan, keahlian, dan skill untuk memulai ini. Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam agar masyarakat bisa menerima dengan positif,” tambahnya.
Nidya juga menekankan pentingnya panduan teknis dan regulasi yang jelas dari pemerintah dalam implementasi PP ini.
“Pemerintah harus mengeluarkan juknis dan juklak yang jelas agar ormas yang diberikan izin dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kontrol ketat dari pemerintah juga diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dan untuk menjaga lingkungan,” jelasnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan sangat diperlukan, terutama mengingat keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah tersebut.
“Ketika ada penambangan, pemerintah harus memastikan bahwa ada penanaman kembali agar hutan tidak menjadi gundul. Pengawasan ketat sangat penting, terutama karena IKN nanti akan berada di sini,” tegasnya.
Kebijakan ini masih menimbulkan perdebatan, dan banyak pihak yang menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dalam menangani isu ini dengan bijaksana.(*)

