
SAMARINDA: Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pansus PDRD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan lampiran akhir hasil kerja dalam upaya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan bahwa setelah laporan akhir disampaikan, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Melalui aturan ini potensi pendapatan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita,” ucap Sapto usai Rapat DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Salah satu fokusnya adalah pajak alat berat, terutama dalam konteks Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Alat berat, yang bukan lagi dianggap kendaraan bermotor, memerlukan pemungutan pajak yang berbeda.
“Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” paparnya.
Hal ini juga relevan untuk alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan dengan status Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dikenai pajak.
Data mengenai alat-alat yang bukan BMN menjadi penting untuk peningkatan pendapatan.
“Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Draft Raperda akan diajukan kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk tahap evaluasi.
Setelah penyesuaian, Raperda akan disahkan dan diikuti oleh pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengimplementasikan aturan tersebut. (*)
