
SAMARINDA: Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak boleh dipahami sekadar sebagai produk administratif, melainkan sebagai panduan strategis pembangunan yang harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, bersamaan dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.
Syarifatul menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah tidak boleh berhenti pada tataran retorika politik.
Menurutnya, visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur harus diterjemahkan ke dalam program-program yang operasional, terukur, menyentuh persoalan riil masyarakat, dan dapat dievaluasi secara berkala.
“Visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur bukan hanya janji politik, tetapi harus diwujudkan dalam rencana yang menyentuh persoalan nyata masyarakat,” ujar legislator dari Partai Golkar tersebut.
Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Tanpa integrasi dan kepemimpinan teknis yang kuat, banyak program prioritas berisiko stagnan akibat ego sektoral atau tumpang tindih kebijakan.
“Sinkronisasi itu krusial. Kita tidak ingin ada program jalan di tempat hanya karena OPD bekerja sendiri-sendiri, padahal target yang dikejar seharusnya sama,” tegasnya.
Selama proses pembahasan, Pansus telah mendalami substansi RPJMD, termasuk efektivitas kebijakan lintas sektor, sinkronisasi program pembangunan, hingga ketepatan indikator kinerja utama (IKU) yang digunakan untuk mengukur capaian.
Menurut Syarifatul, RPJMD ini harus menjawab persoalan mendasar pembangunan daerah, seperti penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyebut keempat sektor ini sebagai fondasi untuk menjadikan Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya RPJMD dalam merespons isu strategis nasional, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), peningkatan investasi, serta percepatan pembangunan di kawasan perbatasan.
“RPJMD ini harus berpijak pada realitas Kalimantan Timur hari ini, tapi juga punya visi jangka panjang. Kita tidak bisa bicara visi besar kalau SDM kita belum siap,” tandasnya.
Syarifatul menambahkan, sistem monitoring dan evaluasi harus diperkuat agar pelaksanaan RPJMD tidak keluar dari jalur.
Tanpa pengawasan yang akuntabel, arah pembangunan akan mudah menyimpang dari tujuan awal.
“Evaluasi berkala bukan formalitas. Ini adalah alat untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa RPJMD harus menjadi pedoman kerja tidak hanya untuk jajaran eksekutif saat ini, melainkan juga menjadi acuan lintas periode pemerintahan dalam penganggaran dan pengawasan.
Menutup pernyataannya, Syarifatul mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat sipil, untuk menjaga semangat kolaborasi dalam mewujudkan cita-cita besar Kalimantan Timur.
“Semoga RPJMD ini benar-benar menjadi kompas pembangunan, bukan hanya untuk lima tahun ke depan, tetapi juga dalam meletakkan fondasi jangka panjang bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur,” tutupnya.
Dengan pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029, DPRD Kaltim berharap program-program pembangunan di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dapat dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kalimantan Timur.