BANTEN: Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa menekankan perlunya redefinisi dan perluasan cakupan perlindungan keselamatan dalam ekosistem pers nasional.
Menurutnya, perlindungan yang selama ini lebih berfokus pada jurnalis perlu diperluas agar mencakup seluruh pekerja pers, termasuk pengelola media.
Hal tersebut disampaikan Teguh dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI di Kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menyebut isu perlindungan keselamatan pers akan menjadi salah satu poin penting dalam deklarasi Konstituen Dewan Pers yang akan dibacakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) mendatang.
Teguh mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan anggota Dewan Pers agar terjadi perubahan redaksi dalam draf deklarasi tersebut.
Semula, draf hanya menyebut frasa “perlindungan keselamatan jurnalis”.
“Saya mendorong agar redaksinya diubah menjadi ‘perlindungan keselamatan pekerja pers, yang meliputi jurnalis dan pengelola media’,” jelasnya.
Menurut Teguh, perubahan ini bukan sekadar soal diksi, melainkan menyangkut paradigma perlindungan pers yang lebih adil dan realistis.
“Selama ini perlindungan sering kali dipersempit hanya untuk wartawan di lapangan. Padahal, pengelola media juga kerap menghadapi tekanan, intimidasi, kriminalisasi, bahkan ancaman fisik. Mereka bagian tak terpisahkan dari ekosistem pers dan harus mendapat perlindungan yang sama,” ujarnya.
Ia menilai praktik di lapangan menunjukkan kerentanan tidak hanya dialami reporter, tetapi juga pemilik media, pimpinan redaksi, hingga manajemen, terutama di daerah dengan dinamika politik dan ekonomi yang kompleks.
Teguh menambahkan, perluasan definisi “pekerja pers” dalam skema perlindungan akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi Dewan Pers, aparat penegak hukum, maupun pemerintah dalam merespons berbagai kasus yang melibatkan media.
“Dengan definisi yang lebih luas, tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan kasus hanya karena korbannya bukan jurnalis lapangan. Semua yang bekerja dalam sistem pers harus dilindungi,” tegasnya.
Dalam forum Rakornas tersebut, sejumlah pengurus JMSI dari daerah turut menyampaikan pengalaman terkait ancaman yang dialami pengelola media, mulai dari gugatan hukum, intimidasi, hingga tekanan ekonomi.
Mereka menilai inisiatif Ketua Umum JMSI sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua JMSI Sulawesi Tenggara, Adhi Jaksa Pratama, misalnya, menyebut banyak pengelola media di daerah yang berada dalam posisi rentan karena berhadapan langsung dengan kepentingan politik dan ekonomi lokal.
“Sering kali yang menjadi target bukan wartawannya, tetapi pemilik atau pengelola medianya. Karena itu, perlu ada payung perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Rakornas JMSI di Serang dihadiri pengurus dan perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia.
Selain isu keselamatan pekerja pers, forum ini juga membahas penguatan profesionalisme media, standar verifikasi faktual, serta strategi keberlanjutan bisnis media di tengah disrupsi digital.
Forum ini menjadi ajang konsolidasi internal JMSI menjelang berbagai agenda nasional pers, sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendorong kebijakan pers yang berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan industri media.

