SAMARINDA: Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Samarinda resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Bantuan Hukum KKSS Samarinda periode terbaru.
Langkah ini diambil sebagai komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan hukum serta memperkuat posisi warga KKSS di ibu kota Kalimantan Timur.
Ketua LBH KKSS Samarinda, Makmur Ratno Jaya menegaskan bahwa pasca-pelantikan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat struktur organisasi.
Fokus utamanya adalah membangun sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum guna memastikan pelayanan hukum yang maksimal.
“Kita akan lakukan beberapa konsolidasi internal dan penguatan struktur. Selain itu, kami akan menyusun koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Makmur kepada awak media usai pelantikan, Senin, 16 Maret 2026.
Salah satu agenda prioritas LBH KKSS adalah penanganan sengketa lahan milik warga di kawasan Jalan Ring Road, Samarinda.
Menurut Makmur, lahan seluas kurang lebih 9 hektare tersebut dilaporkan tengah menghadapi kendala legalitas yang memerlukan pendampingan hukum intensif.
Ia menjelaskan saat ini timnya masih melakukan verifikasi faktual untuk menyinkronkan data kepemilikan warga yang tercatat.
Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tepat sasaran.
“Ada perkara yang dalam waktu dekat akan segera kita tangani, yaitu terkait tanah milik warga KKSS di Jalan Ring Road. Informasinya sekitar 9 hektar, tapi kami belum verifikasi faktual terkait data yang ada karena banyak nama warga yang harus kita sinkronkan dulu,” jelasnya.
Rencananya, apabila persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan, kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan warga KKSS di Samarinda.
Prioritasnya adalah pembangunan masjid KKSS serta pusat sekretariat organisasi.
Terkait jangkauan pelayanan, Makmur menyebutkan bahwa meski LBH ini dibentuk untuk mengayomi warga Sulawesi Selatan yang berdomisili di Samarinda, pihaknya juga terbuka memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat umum.
“Sifatnya memang secara khusus untuk warga (KKSS), tetapi untuk masyarakat umum pun kita akan lihat skala prioritasnya. Intinya, kami siap memberikan pendampingan bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan pengacara atau konsultasi hukum,” pungkasnya.

