SAMARINDA: Pembangunan fisik kolam retensi di kawasan Sempaja, tepatnya di sekitar Perumahan Sempaja Lestari Indah (SLI), kini telah memasuki tahap penyelesaian.
Infrastruktur utama hingga pintu air disebut sudah berdiri, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan catatan kritis terkait konektivitas drainase yang dinilai belum terintegrasi sepenuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan kolam seluas 2,6 hektare itu tidak akan berdampak maksimal jika saluran pembuangan menuju hilir masih terhambat.
Saat ini, pekerjaan rumah terbesar pemerintah daerah adalah menyambungkan saluran dari pintu air kolam menuju drainase di Gang Ahim.
“Secara fisik kolam dan pintu air sudah selesai. Namun, persoalannya tinggal penyambungan drainase dari pintu air agar benar-benar terhubung ke saluran di Gang Ahim,” ujarnya saat melakukan peninjauan lapangan, Rabu, 4 Maret 2026.
Sorotan utama legislatif adalah adanya penyempitan saluran atau bottleneck di ruas Gang Ahim menuju Simpang Empat Sempaja.
Padahal, kawasan tersebut menjadi titik temu krusial aliran air dari sejumlah jalur utama seperti Jalan PM Noor, Jalan AWS, dan Jalan Wahid Hasyim.
“Kalau daya tampungnya tidak sesuai, air akan kembali jadi genangan. Artinya persoalan banjir tidak selesai. Kita ingin blueprint-nya jelas, jangan sampai kolam sudah dibangun tapi tidak terkoneksi secara efektif,” tegasnya.
Untuk menuntaskan konektivitas jaringan tersebut, estimasi anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Dana itu rencananya akan diusulkan dalam APBD murni, dengan meminta Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR memastikan seluruh jaringan berjalan terintegrasi.
“Kita harus pastikan anggaran sebesar Rp6 miliar ini benar-benar untuk menuntaskan penyambungan tersebut. Jangan ada lagi alasan teknis yang menghambat di lapangan karena ini sudah masuk dalam perencanaan APBD murni kita,” tambahnya.
Terkait kendala non-teknis, Deni memastikan persoalan pembebasan lahan yang sempat diwarnai dinamika sosial telah tuntas, sehingga pengerjaan fisik lanjutan seharusnya dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa proyek infrastruktur hanyalah satu sisi dari solusi banjir di Samarinda.
Pesatnya pembangunan dinilai telah menggerus kawasan resapan air, sehingga pemerintah kota diminta lebih tegas dalam mengendalikan pembangunan di wilayah tangkapan air.
“Banjir ini tidak lepas dari berkurangnya daerah resapan akibat pembangunan yang sangat pesat. Kita minta pembangunan di wilayah tangkapan air harus lebih terkendali agar tidak memperparah risiko banjir yang sudah ada,” tutupnya.
Komisi III menegaskan komitmennya mengawal proyek ini hingga seluruh sistem drainase terintegrasi, agar investasi pengendalian banjir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sempaja dan sekitarnya.

