

SAMARINDA : Rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi I, terkait perizinan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Jalan SMP 8 RT. 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Pertemuan tersebut alam rangka untuk mengetahui serta mengatasi permasalahan izin pembangunan GBKP yang terhambat dengan mendudukkan semua pihak terkait.
Dalam hearing tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Jemaat GBKP, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda, lembaga swadaya masyarakat, GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Lantai 2, Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (19/12/2022).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2006 dan No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.
“Ya jadi terkait izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah tersebut harus menuhi persyaratan minimal memiliki rekomendasi 60 orang dari masyarakat tingkat kelurahan, baru kemudian pihak kelurahan bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah tersebut,” ujarnya kepada awak media usai hearing.
Namun, dijelaskan GBKP hanya memiliki rekomendasi 60 orang masyarakat dari tingkat RT saja. Sehingga pihak kelurahan belum mengeluarkan rekomendasi perizinan karena beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Lanjut Joha, pihaknya mengarahkan agar semua pihak dalam menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait beberapa masyarakat yang menolak dan tidak setuju, maka peran FKUB dapat memberikan sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami dan toleransi dalam kehidupan umat beragama sehingga rekomendasi dari masyarakat tersebut bisa dipenuhi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan GBKP kelurahan Rapak Dalam, Hermas Sitepu pada kesempatan tersebut mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan bersama dua menteri tetapi pada tahap rekomendasi perizinan di kelurahan itu terhambat.
Hal tersebut, kata dia akibat adanya kesalahan pahaman dari pihak kelurahan yang menyampaikan rekomendasi minimal 60 masyarakat dan 90 orang jemaat pengguna rumah ibadah tersebut pada tataran RT, padahal masyarakat pada tingkat kelurahan ataupun kecamatan.
Hermas menerangkan, berdasarkan kegiatan hearing tersebut dapat memperoleh kerja sama yang baik oleh semua pihak agar dapat bersama-sama mendukung kebebasan beribadah umat beragama di Kota Samarinda.
“Ya tadi kita semua sudah mendapatkan satu pemahaman dari FKUB, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah dan Pemkot Samarinda. Sehingga ke depannya kita akan memenuhi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan dan menjaga kerukunan umat antarberagama,” kata dia.