SAMARINDA: Komisi I DPRD Kota Samarinda sidak ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata.
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dan diduga berdampak pada lingkungan permukiman sekitar.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk menelusuri pengelolaan kawasan pergudangan sekaligus memastikan kelengkapan perizinan yang dimiliki pengelola.
“Kebetulan hari ini Komisi I turun langsung ke pergudangan di Jalan Suryanata untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya penampungan air yang melimpah dan berdampak kepada warga sekitar,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026, usai sidak bersama perwakilan Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda.
Dalam peninjauan tersebut, Aris menyebut kawasan pergudangan di Suryanata memiliki dua tahap pembangunan dengan luas lahan berbeda.
Tahap pertama diperkirakan memiliki luas sekitar 33 ribu meter persegi, sedangkan tahap kedua mencapai sekitar 50 ribu meter persegi.
Namun saat sidak berlangsung, pemilik maupun pengelola kawasan tidak berada di lokasi sehingga DPRD belum dapat memastikan berbagai aspek legalitas kawasan tersebut.
“Kami ingin mempertanyakan pemilik atau pengelola kawasan pergudangan ini, termasuk terkait izin mendirikan bangunan, kemungkinan renovasi, perubahan peruntukan gedung, hingga dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya.
Komisi I menduga kawasan tersebut dikelola oleh badan usaha. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut.
“Yang jelas ini bukan individu. Kemungkinan besar badan usaha atau PT, tetapi sampai sekarang kami masih mencari tahu siapa sebenarnya pemilik atau pengelola kawasan ini,” katanya.
Selain persoalan legalitas, Komisi I juga menyoroti adanya bangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, seperti keberadaan The SCB Guest House di area yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan.
Meski demikian, Aris menegaskan DPRD belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait.
“Kami tidak bisa langsung menjustifikasi. Harus ada tahapan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dari pihak pengelola,” tegasnya.
Terkait dugaan persoalan lingkungan, DPRD juga menyoroti keberadaan kolam retensi yang dinilai belum tentu berfungsi maksimal.
Menurut Aris, kolam tersebut merupakan salah satu upaya pengelola kawasan untuk mengendalikan air, namun kondisi sedimentasi perlu ditinjau lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Samarinda berencana mengirimkan surat kepada pemilik lahan agar hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD untuk memperlihatkan dokumen perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen tata ruang seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang pemilik lahan ke DPRD agar bisa memperlihatkan seluruh dokumen perizinan secara jelas. Dari situ baru bisa dilihat apakah semua persyaratan sudah terpenuhi atau belum,” pungkasnya.

