SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menyoroti aktivitas pematangan lahan di salah satu kawasan pembangunan di Kota Tepian, tepatnya di Jalan Letnan Jenderal Suprapto.
Aktivitas tersebut dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan usaha secara konkret, meskipun proses perizinannya disebut telah berjalan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung aktivitas pematangan lahan tersebut.
Dari hasil peninjauan sementara, diketahui bahwa lahan seluas kurang lebih dua hektare itu masih dalam tahap persiapan dan belum memiliki rencana pembangunan yang pasti.
“Kalau bicara perizinan atau peruntukan, sebenarnya bukan tidak tepat, tetapi memang belum tuntas. Pemilik lahannya sendiri masih belum menentukan secara konkret mau membangun usaha apa di lokasi tersebut,” ujarnya kepada media usai sidak, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Aris, proses pematangan lahan memang membutuhkan waktu yang cukup panjang, terlebih karena lokasi tersebut berada di kawasan perbukitan.
Kondisi itu membuat proses pemadatan tanah harus dilakukan secara maksimal sebelum lahan dapat digunakan untuk pembangunan.
Dalam sidak tersebut, Komisi I turut didampingi oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda.
Aris menyebutkan informasi dari dinas terkait maupun pihak pelaksana di lapangan menunjukkan bahwa memang terdapat rencana pemanfaatan lahan.
Namun hingga saat ini bentuk usaha yang akan dikembangkan masih belum dipastikan oleh pemilik investasi.
“Dari informasi teman-teman perizinan, peruntukannya sebenarnya sudah ada. Tapi secara konkret investasi apa yang akan dibangun di sana masih belum diketahui sampai hari ini,” jelasnya.
Terkait dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut seharusnya masuk kategori pertambangan golongan C, Aris menilai secara visual kegiatan yang dilakukan tidak menunjukkan adanya aktivitas pengambilan material tambang.
“Kalau kita lihat secara visual, di lokasi itu tidak ada batu gunung atau batu kapur yang diambil. Jadi lebih kepada disposal tanah atau perataan lahan saja, bukan pemanfaatan material tambang,” katanya.
Ia menambahkan aktivitas yang dilakukan saat ini hanya bertujuan untuk meratakan serta mematangkan kondisi tanah agar siap digunakan ketika rencana investasi telah diputuskan oleh pemilik lahan.
Di sisi lain, Komisi I juga mencermati potensi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Beberapa warga sebelumnya mengeluhkan adanya sedimentasi tanah yang turun ke permukiman hingga menyebabkan keretakan pada bangunan rumah.
Aris menyebutkan pihak pelaksana di lapangan mengklaim telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak kelurahan, ketua RT, serta warga sekitar guna mengantisipasi dampak lingkungan yang mungkin timbul.
“Sebagai pelaku usaha mereka tentu akan berupaya mengantisipasi dampak sosial terhadap masyarakat. Komunikasi dengan warga juga penting karena mereka bertetangga dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain itu, pihak pelaksana proyek juga disebut telah menyepakati pembatasan jam operasional pekerjaan serta bersedia membersihkan tanah yang tercecer akibat aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek.
Meski demikian, Komisi I DPRD Samarinda memastikan akan tetap menindaklanjuti setiap keluhan warga yang muncul selama proses pengerjaan berlangsung.
“Kalau memang ada keluhan dari warga, tentu kami dari Komisi I akan menindaklanjuti dan memfasilitasi agar persoalannya bisa diselesaikan secara jelas,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana memanggil pihak pemilik lahan atau perwakilannya untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait rencana pemanfaatan kawasan serta kelengkapan perizinan yang dimiliki.
“Hari ini kami baru bertemu pelaksana lapangan. Pemiliknya mungkin tidak berada di Samarinda. Ke depan kami akan coba undang ke DPRD untuk berdiskusi, termasuk jika ada kendala teknis terkait RTRW, PKKPR, dan aspek lainnya,” pungkas Aris.

