
SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU). Tersangka tersebut berinisial YR selaku mantan direktur PT AKU dan N direktur perusahaan yang diduga fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mendukung komitmen pemerintah tindak tegas dua koruptor yang menelan kerugian Rp 25 miliar.
“Dari rapat kerja kemarin kita sudah sampaikan dan pemerintah konsisten dan komitmen untuk kemudian memberikan reward dan punishment. Kalau memang tidak perform (tidak melaksanakan tugas/merugikan),” ungkap Nidya usai Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kaltim yang bertempat di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (13/3/2023).
Keinginan Komisi II ini agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus berani menindak siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu.
“Itu sudah ada formatnya dan kita (Komisi II DPRD Kaltim) mendukung, supaya ada penilaian secara proporsional dan transparan ya,” ucap politikus Golkar itu.
Ia mengharapkan pemerintah dapat bertindak tegas agar hal ini bisa segera diatasi dan tidak berlarut-larut.
“Perusda itu kan sudah diproses oleh aparat penegak hukum.Apa langkah berikutnya?. Lalu penggantinya?,” ujar Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim itu..
Selain itu, ia akan melihat BUMD yang lain untuk kembali bangkit. Pihaknya akan mendata perusda mana yang perlu dimotivasi untuk berkembang lebih baik.
“Kita akan inventarisasi perusda mana yang perlu penanganan khusus. Mana saja yang mati dan perlu dihidupkan lagi,”ucapnya.
“Perusda kita yang hari ini sedang tidur yang tadi sudah saya sampaikan ada kantornya, tidak ada pengurus (orangnya). Dan pemerintah segera bertindak,”sambungnya.
Selain itu, legalitas perusda yang masih berbadan hukum BUMD harus segera berbentuk PT. “Ini amanah undang-undang. Perusda harus segera merubah dari BUMD menjadi PT,” tandasnya.

