
Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, M Udin angkat bicara terkait proses penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, kepada perusahaan daerah (Perusda) yang tidak melibatkan DPRD.
Ia menjelaskan, pengajuan dana oleh Perusda semestinya diajukan oleh pemerintah provinsi kepada Komisi II DPRD Kaltim,untuk dibahas, direkomondasikan dan ditindaklanjuti.
“Ini menjadi perhatian kita, jangan sampai pemerintah memberikan penyertaan modal tetapi fungsi pengawasan tidak ada di dalamnya,” kata Udin saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43, Selasa (4/10/2022).
Sebagaimana fungsinya sebagai lembaga pengawasan, Udin mengakui bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam urusan penyertaan modal dari Pemprov kepada Perusda itu.
Semestinya kata Udin, pihaknya perlu dilibatkan agar dapat mengetahui pengelolaan keuangan secara transparan dan tepat sasaran.
“Fungsi pengawasan kita tidak ada, sehingga master plan atau pelaksanaan peyertaan dana modal itu kita juga tidak tahu,” tandasnya.
Untuk itu, legislator dari fraksi Golkar ini menekan kepada pemerintah provinsi agar selalu melibatkan lembaga pengawasan jika akan memberikan penyertaan modal kepada perusahan daerah.
“Harusnya, perlu ada pelaporan kepada DPRD Kaltim,” tandasnya.