
Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mendukung agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan kembali diterapkan.

Perda ini pernah diterapkan pada 2014 sampai dengan 2017 lalu, akan tetapi karena sering mengalami kebocoran saat penarikan retribusi sampah di lingkungan masyarakat akhirnya dihentikan.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono mendorong inovasi peralihan transaksi retribusi ke sistem online. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kebocoran.
Demikian disampaikan Sumaryono dalam rapat dengar pendapat bersama dinas terkait, di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moeh Roem Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (29/6/2021).
“Guna menekan adanya temuan-temuan yang tidak diinginkan. Sebaiknya pembayaran dilakukan sistem online saja,” saran Sumaryono.

Akan tetapi, penerapan pembayaran online masih memerlukan kajian secara bertahap.
“Ini masih kita lakukan tindak lanjut mengenai aplikasi dan lainnya,” paparnya.
Disinggung penarikan retribusi sampah rumah tangga dapat menambah beban masyarakat politikus PPP itu menjelaskan bahwa kebijakan itu akan dikaji kembali nantinya.
Pastinya juga akan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap menurunnya perekonomian masyarakat.
“Masih dalam tahap pembahasan, akan kita kaji. Jangan sampai memberatkan masyarakat,” tandasnya.

