
BONTANG : Rampungnya penyusunan masterplan pada Desember 2022 lalu oleh Pemkot Bontang, sehingga permasalahan penanganan banjir Bontang yang sebelumnya cukup kompleks kini menemui titik terang.
Hal ini di utarakan Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Bontang Barat, Selasa (14/2/2023).
Meski sudah rampung, ia mengaku, pihaknya belum menerima masterplan penanganan banjir itu. Sementara saat ini, Komisi III DPRD Bontang tengah menyusun Perda Penanganan Banjir Bontang.
Penyusunan Perda Penanganan Banjir lanjutnya, tentu berkaitan erat dengan masterplan khusus perencanaan hingga penganggaran.
“Masterplan menjadi acuan kita untuk penanganan banjir dan penganggaran yang akan dimuat dalam perda,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk banjir Bontang yang sebagian besar akibat banjir kiriman tentu dalam penanganannya kekuatan fiskal APBD Bontang, tidak mampu mengakomodir pembangunan infrastruktur. Karena itu, memerlukan sokongan anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat.
Abdul Malik mengatakan, perda yang disusun pihaknya maka Komisi III DPRD Bontang memastikan penganggaran penanganan banjir akan terarah.
“Dalam Perda Penanggulangan Banjir, akan mengatur jika Kota Bontang tidak mampu menganggarkan, maka selanjutnya akan di dorong ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga ke pemerintah pusat,” tandasnya.

