Jakarta – Komisi III DPR RI, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Pertemuan tersebut membahas kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (22/8/2022).di Jakarta.
RDP tersebut untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan jangan ada sampai isu beredar, DPR hanya diam saja atau DPR terima suap, “Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara,”beber Ahmad Sahroni yang memimpin rapat itu..
Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti dan mempertanyakan sikap Mahfud MD, terkait motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, Mahfud lebih baik membuka motif tersebut apabila benar-benar telah mengetahui agar tidak menjadi informasi liar di publik.
Begitu pun Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan “bersih-bersih” internal institusi, karena dianggap Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto hanya menjadi corong atau Juru bicara Polri, apalagi kuat dugaan Komisioner Kompolnas memiliki kedekatan dengan petinggi Polri.
“Sebelum ‘bersih-bersih’ institusi lain, Kompolnas harus ‘bersih-bersih’ di internalnya dulu,” ungkap Trimedya.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun