

SAMARINDA : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan itu menjadi banyak tanda tanya, lantaran beberapa sistem di dalamnya diketahui mengalami perubahan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya.
“Jadi kita ganti dengan SPMB, nah alasannya diganti kenapa? Ya karena ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kabar hangat ini turut direspon oleh beberapa daerah, terutama Kota Samarinda, melalui Komisi IV DPRD Samarinda pihaknya akan mempelajari dan menulusuri hasil perubahan tersebut.
“Sistem ini harus kita teliti karena kami sedang mempelajari beberapa sistem, kita perlu memastikan juga persoalan zonasi,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie beberapa waktu lalu.
Sehingga pihaknya akan menjalin koordinasi lanjutan kepda Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk meneliti perubahan terbaru ini.
“Makanya saya katakan untuk lebih detail kita akan koordinasi dengan dinas terkait,” jelasnya.
Pada dasarnya, DPRD Samarinda akan mengawal jika sistem zonasi masih digunakan, agar seluruh siswa tetap terhimpun di sekolah negeri.
“Sehingga tidak terjadi lagi siswa yang tidak terhimpun di sekolah negeri,” pungkasnya.
