

SAMARINDA : Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di daerah yang saat ini mengacu kepada UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hendaknya ditindaklanjuti dengan regulasi daerah agar dapat menguatkan program jaminan sosial oleh BPJS di bidang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, sebut Puji sapaan akrabnya, persoalan pegawai atau perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian yang perlu ditegaskan melalui penguatan program BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
“BPJS ini lahir dari kebijakan pusat dengan program kerjanya berdasarkan undang-undang. Kemudian untuk memaksimalkan implementasinya di daerah, Pemkot Samarinda sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat hendaknya menindaklanjuti dengan regulasi penguatan program,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (28/3/2023
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program jaminan sosialnya yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan, harus dioptimalkan dengan sosialisasi yang aktif dilakukan.
Sehingga pelayanan jaminan sosial yang menjadi kewajiban dan harus dipenuhi oleh para perusahaan dan karyawan tersebut dapat dilaksanakan. Dorongan penguatan program BPJS Ketenagakerjaan itu kata Puji, sebagai data penting terhadap transparansi berkenaan ketenagakerjaan perusahaan terhadap pemerintah.
Lebih lanjut diutarakannya ketidakpatuhan perusahaan untuk mendaftarkan keanggotaan BPJS karyawan, tunggakan iuran, tidak terbukanya data penghasilan dan keuntungan perusahaan serta persoalan ketenagakerjaan lainnya yang berimplikasi kepada terhambatnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Secara umum Pemkot Samarinda yang bisa melindungi hak. Utamanya mensosialisasikan regulasi tentang ketenagakerjaan termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan,jadi bagaimana perusahaan dan karyawan itu mengetahui hak dan kewajibannya,” terangnya.
