SAMARINDA: Setelah sempat disegel akibat dugaan pelanggaran terhadap tarif batas bawah ojek online, kantor operasional Maxim di Jalan D.I Panjaitan, Perumahan Citraland, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda resmi dibuka kembali oleh Satpol PP Kalimantan Timur, Senin, 4 Agustus 2025.

Pembukaan kembali dilakukan setelah pihak manajemen Maxim menyatakan kesediaan untuk mengikuti hasil evaluasi tarif bersama yang melibatkan tiga aplikator ojek daring, Dinas Perhubungan, dan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Dari manajemen Maxim sudah membuat surat pernyataan akan patuh dan taat terhadap hasil evaluasi. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menyesuaikan dalam waktu 2–3 minggu. Rapat pertama akan dilaksanakan Rabu ini,” ujar Edwin Noviansyah Rachim, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim.
Lebih lanjut, Edwin menegaskan bahwa setelah adanya hasil evaluasi dan kesepakatan bersama terhadap SK Gubernur Kaltim terkait tarif ojek daring, maka pihaknya akan mendukung implementasi regulasi tersebut secara menyeluruh.
Pihak Maxim menyambut baik pembukaan kembali kantor operasional dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan seluruh pihak demi menemukan solusi terbaik.
“Kami akan mengevaluasi bersama Dishub dan stakeholder terkait. Prinsipnya kami akan mengikuti aturan yang ada setelah proses evaluasi selesai. Harapannya ada win-win solution,” ujar Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Maxim Indonesia.
Menurut Rafi, pihaknya telah mencoba menaikkan tarif sesuai SK Gubernur dalam beberapa minggu terakhir. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan order dan pendapatan mitra driver, karena konsumen cenderung memilih tarif yang lebih murah.
“Saat ini kami terapkan sistem tarif opsional. Konsumen bisa memilih hemat atau reguler. Setelah evaluasi, kami akan sesuaikan secara permanen dan sudah tidak menerapkan promo,” jelas Rafi.
Sementara itu, Yaya (40), salah satu mitra driver Maxim yang sudah tiga tahun bergabung, mengungkapkan rasa lega atas pembukaan kembali kantor. Ia menyebut bahwa penutupan kantor sebelumnya menyulitkan proses verifikasi mitra yang berdampak langsung pada penghasilan.
“Kalau kantor ditutup, banyak rekan kami tidak bisa proses verifikasi dan jadi tidak bisa narik. Sekarang kami bisa kerja normal lagi,” kata Yaya.
Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi perang tarif antar-aplikator, agar semua mitra dapat mencari nafkah secara adil.
“Harapannya nanti, setelah evaluasi, ada kesepakatan tarif bersama dan tidak ada yang dominan. Supaya semua aplikator bisa jalan bareng, nggak saling jegal di lapangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyegelan kantor Kaltim pada Kamis 31 Juli lalu, dilakukan Satpol PP Kaltim atas dasar dugaan pelanggaran terhadap tarif batas bawah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Hal ini menyusul aduan sejumlah pihak bahwa Maxim diduga menetapkan tarif di bawah ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi, sekaligus upaya menjaga iklim persaingan sehat di antara penyedia layanan transportasi daring di Kalimantan Timur.

 
		 
