PASER : Konflik antara perusahaan sawit PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) dan Koperasi Plasma Mitra Bersama Babulu dengan warga Desa Bente Tualan, Kecamatan Longkali masih berlanjut. Pasalnya belum ada kesepakatan ganti rugi antara kedua pihak, terkait sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 2012 itu.
Pihak perusahaan dan koperasi enggan membayar lantaran memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Untuk mencari titik terang penyelesaian sengketa lahan ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan sekelompok masyarakat Desa Bente Tualan, Kecamatan Longkali.
Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan masalah ini merupakan konflik lama. Meski begitu, perlu penyelesaian untuk mencari kesepakatan antara kedua pihak, masyarakat dan PT GMK.
Hendrawan Putra yang ditemui narasi.co, Selasa (10/1/2023) menjelaskan lahan yang digusur PT GMK tidak hanya milik perusahaan yang sudah bersertifikat. Tapi ada sebagian tanah masyarakat yang ikut tergusur.
“Itu yang mereka tuntut adanya penggantian materi,” kata Hendrawan.
Masyarakat lanjut Hendrawan, juga meminta Pemkab Paser menetapkan batas wilayah kabupaten agar terselesaikan.
“Titik permasalahan dikarenakan terbitnya HGU PT GMK dengan koperasi yang berada di Babulu yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Sementara obyek lahan berada di wilayah Kabupaten Paser,” ungkapnya.
Hendrawan Putra menuturkan, kali ini sudah RDP yang ke-11 yang dilakukan oleh Komisi I dan berharap mendapatkan titik terang penyelesaian persoalan ini. Pada kesempatan tersebut dijelaskan, Pemkab Paser telah menerbitkan telaah staf untuk melakukan penyelesaian permaslahaan melalui pengadilan.
“Sudah ada telaah staf dari Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah, maka dilakukan penyelesaian melalui pengadilan,” kata dia.
Hal tersebut disambut terbuka oleh pihak perusahaan bersama koperasi. Namun Hendrawan Putra memberikan pertimbangan bahwa, jika dilakukan upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan, maka, lahan dalam status quo. Artinya kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di lahan bersengketa tersebut.
“Apapun keputusannya kami tetap kembalikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, namun perlu diingat bahwa, jika melalui jalur pengadilan, lahan yang disengketakan ini menjadi berstatus quo,” tegas Hendrawan.

