SAMARINDA: Renovasi ruang kerja wali kota di Balai Kota Samarinda alami keterlambatan pengerjaan. Andi Harun menegaskan bahwa proses pengerjaan harus diselesaikan kontraktor pada bulan Juni 2024 mendatang.
“Khusus untuk ruang kerja wali kota, saya sudah memberi batas waktu terakhir, bulan Juni. Juni ini akan diselesaikan semua, pokoknya semua hal yang berkaitan dengan aturan tentang pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan,” ujar Andi Harun Harun, Jumat (17/5/2024).
Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi pihak yang terlambat dalam pengerjaan.
“Jika kontraktornya terlambat harus dikenakan denda, pemerintahnya juga jika terlambat ada akibat hukumnya karena ada denda keterlambatan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan, yaitu kemungkinan terjadinya kelalaian dari pihak ketiga dalam pengerjaan, dan juga kemungkinan pemerintah lalai jika terlambat dalam memberikan haknya kepada pihak ketiga.
Namun, Andi Harun juga mengakui bahwa terkadang ada alasan teknis dan non-teknis yang menyebabkan keterlambatan, seperti cuaca dan faktor lain yang tidak dapat dihindari.
“Kecuali setelah kita memberikan perpanjangan dan tidak ada lagi opsi yang dimungkinkan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum, maka baru kemudian masuk wilayah sanksi,” jelasnya.
Dengan ini, Andi Harun mengingatkan semua pihak terlibat agar fokus pada penyelesaian pengerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)