SAMARINDA: Seorang pria berinisial K (39) diamankan setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Samarinda Ulu yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

Pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Juanda No. 79 RT 03, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu dini hari Desember 2025.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu secara paksa.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R warna hijau dan satu unit AC merek Panasonic 1 PK.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat 12 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Sat Reskrim Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan bersama tim gabungan. Tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Wawan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian, yakni sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R dengan nomor polisi B-3876-TRA serta satu unit AC Panasonic 1 PK. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu.
Saat ini, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

