SAMARINDA : Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditingkat Gubernur masih dalam tahapan proses sidang di Mahkama Konstitusi (MK).
Dalam penyelesaian ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kerap kali dianggap berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Membantah hal tersebut, Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid mengatakan bahwa, pihaknya memang sudah sering dituding berpihak, namun secara fakta KPU tetap berupaya menjalakan prosedural dalam penyelengaraan.
“Dituding seperti itu KPU sering dapatkan, itu sudah biasa dianggap curang, tapi harus tetap nunjukkan independensi dalam pemilihan,” jelasnya pada Kami, 9 Januari 2025.
Artinya, KPU Kaltim dalam membantah tudingan itu berupaya menjalankan kelembagaan secara transparansi ditingkat paling bawah.
“Semua prosedural kita turunkan kepada tingkat paling bawah yaitu KPPS,” terangnya.
Selama perjalanan Pilkada berlangsung, upaya Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh penyelenggara dilakukan secara merata.
“Ini cerita panjangnya, semua prosedur pemungutan ada di KPPS dan juga ada Bimtek secara struktur,” tegasnya.
Terbukti bahwa rekapitulasi telah ditetapkan, ketika ada ketidakpuasan terhadap hasil maka sudah menjadi tugas KPU untuk membuktikan segala bentuk gugatan.
“Udah disahkan di Kabupaten Kota, kemudian ada gugatan ketidakpuasan terhadap hasil sudah kami tetapkan ranahnya ke MK,” ucapnya.
Oleh karena itu, KPU sudah berkomitmen untuk berusaha membuktikan segala fakta yang dikumpulkan saat Pilkada berlangsung.
“Itu adalah ranah kita untuk membuktikan siapa yang benar kita sudah persiapkan semua,” tandasnya.(*)