SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memperbolehkan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 untuk melakukan kampanye di lingkungan kampus.
Namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satu aturan utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan atribut kampanye, baik milik partai politik maupun calon tertentu.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya, Abdul Qayyim Rasyid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif.
“Memang benar kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” kata Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (26/9/2024).
Selain itu, Qayyim juga menekankan pentingnya memperhatikan kapasitas ruangan saat menggelar kegiatan kampanye, baik yang dilaksanakan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).
“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” ujarnya.
Langkah ini diambil guna memastikan kampanye di kalangan mahasiswa berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengurangi esensi pendidikan politik yang dapat diterima generasi muda.
Qayyim berharap kampus tetap menjadi tempat yang netral dan berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik, terutama di kalangan pemilih pemula.
“KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula,” katanya.
“Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.(*)