SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan pencabutan nomor urut bagi dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang telah resmi ditetapkan.
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 pagi di Aula KPU Kaltim Lt 1.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa pelaksanaan pencabutan nomor urut tersebut akan dikelola sepenuhnya oleh Event Organizer (EO) yang ditunjuk oleh KPU Kaltim.
Menurut Fahmi, langkah ini sesuai dengan prosedur teknis dari KPU RI untuk Pemilu 2024.
“Terkait kegiatan pencabutan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024, semuanya kami serahkan kepada pihak EO untuk mengurusnya,” ujar Fahmi
Fahmi juga menjelaskan bahwa proses pencabutan nomor urut akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah pengambilan nomor antrian yang didasarkan pada urutan waktu pendaftaran pasangan calon.
Tahap kedua adalah pencabutan nomor urut oleh masing-masing pasangan calon.
“Paslon yang mengambil nomor antrean pertama akan mengambil nomor urut pertama, dan paslon berikutnya akan mengambil nomor urut sesuai antreannya,” terang Fahmi.
Untuk menghadiri acara tersebut, KPU Kaltim memberikan kuota maksimal 100 orang pendukung bagi masing-masing pasangan calon.
Namun, hanya 50 orang, termasuk pasangan calon, liaison officer (LO), dan perwakilan partai pengusung, yang diizinkan masuk ke dalam aula.
“Maksimal 100 orang pendukung yang bisa hadir dalam kegiatan ini, tetapi hanya 50 orang yang bisa masuk ke dalam aula, termasuk Paslon, LO, dan partai pengusung,” jelas Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa acara ini akan mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk menjaga ketertiban dan integritas acara.
“Akan ada pengawasan ketat dari aparat pengamanan dan pihak Polda Kaltim demi menciptakan pemilu yang damai, tertib, dan berintegritas,” tutup Fahmi.(*)