SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengumumkan penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi Calon Resmi pada 22 November 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut juga akan dibarengi dengan pencabutan nomor urut kedua pasangan calon (Paslon) di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Balikpapan, Senin (15/9/2024).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menyampaikan bahwa acara tersebut akan menandai tahap penting dalam pemilihan gubernur.
“Pada saat pengumuman nanti, kami dari KPU Kaltim juga akan melakukan pencabutan nomor urut bagi Paslon yang kami nyatakan lolos,” ujar Fahmi.
Sejauh ini, para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melewati berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi calon resmi.
KPU Kaltim masih terus melakukan verifikasi dokumen persyaratan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan.
“Kami sedang dalam proses verifikasi dokumen sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” lanjut Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen telah berlangsung sejak 27 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 21 September 2024. KPU Kaltim memberikan waktu perbaikan kepada pasangan calon guna memastikan bahwa seluruh persyaratan dipenuhi sebelum pengumuman resmi.
“Kami berharap penetapan ini berjalan tanpa hambatan berarti, mengingat waktu yang semakin sempit menjelang pengumuman calon resmi,” pungkas Fahmi.(*)