SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi terkait visi, misi dan program bakal calon sesuai RPJPD Provinsi Kaltim serta sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pasangan gubernur, bupati dan wali kota, di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (2/8/2024).
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan, setiap pasangan calon (paslon) ketika menyusun visi, misi, dan program harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi atau wilayah masing-masing.
“Untuk visi misi pasangan gubernur harus sesuai dengan RPJPD Kaltim dan untuk wali kota atau bupati harus sesuai dengan RPJPD wilayahnya masing-masing,” jelasnya saat sambutan sekaligus membuka acara.
PKPU ini juga menetapkan perubahan umur minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, serta calon bupati atau wali kota menjadi 25 tahun pada saat pelantikan.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus, dengan verifikasi berkas oatau dokumen dilakukan setelahnya, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Pada Pemilu serentak masa kampanye berlangsung 75 hari, sedangkan untuk Pilkada serentak hanya 58 hari.
“Harapan kami pasangan yang mendaftar lebih dari satu, kalaupun hanya satu kami akan terima,” ucapnya.
KPU Kaltim juga berencana mengadakan debat antar pasangan calon, minimal satu kali dan maksimal tiga kali, yang akan disiarkan di TV nasional TVRI. Untuk pemungutan suara serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada kesempatan itu pula, Fahmi menyampaikan bahwa KPU Kaltim baru saja menyelesaikan rekapitulasi ulang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219 terkait perhitungan ulang surat suara pada 28 Juli 2024.
“Ada empat provinsi yang melakukan rekapitulasi ulang di 147 TPS di sembilan KPU kabupaten/kota. Alhamdulillah, setelah rekap tidak ada gugatan tindak lanjut di MK,” ujar Fahmi.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan partai politik atas terselenggaranya Pemilu Serentak yang damai dan lancar, dengan partisipasi pemilih yang mencapai sekitar 79,80 persen.
Ia berharap tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2024 minimal bisa menyamai angka tersebut, meskipun biasanya partisipasi menurun pada pilkada.
“Pada Pemilu terdapat lima surat suara, sementara untuk Pilkada hanya ada dua surat suara, yaitu pemilihan pasangan gubernur dan wali kota atau bupati. Walaupun hanya dua surat suara, diharapkan partisipasinya tetap tinggi,” jelas Fahmi.
Fahmi juga berharap mahasiswa yang hadir dalam acara tersebut dapat menjadi pelopor peningkatan partisipasi pemilih dan agen informasi kepada masyarakat mengenai Pilkada Serentak.
“Ini menyangkut pembangunan Kaltim ke depan. Kami berharap semuanya menjadi bagian dari meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen Program S1 dan S2 Ilmu Pemerintahan FISIP Unmul Muhammad Jamal dan Kepala Bappeda Kaltim Yusliando.(*)