SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) umumkan akan melaksanakan penetapan calon di 7 Kabupaten/Kota se Kaltim dan sidang pendahuluan pada Kamis 9 Januari 2025.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, penetapan untuk kali ini hanya diikuti 7 Kabupaten/Kota se Kaltim dari jumlah 10 Kabupten/Kota.
“Baru 7 Kabupten/Kota, 3 Kabupten seperti Kukar, Paser dan Mahulu masih menunggu putusan MK,” ungkapnya pada Rabu 8 Januari 2025.
Dalam penetapan itu, diketahui beriringan dengan pelaksanaan sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tentang Gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Besok (Kamis) jam 9 pagi agenda sidang pertama sidang pendahuluan dan akan ditentukan kelanjutannya,” terangnya.
Qayyim mengatakan, gugatan ini diusahakan pihaknya akan berjalan dengan lancar, sebab sejak dimasukkan gugatan perlu ada pengawalan khusus terkait hal ini.
“Kami berusaha menjalankan, itu juga banya ranahnya di Bawaslu untuk memberikan pihak terkait karena yang digugat SK perolehan suara KPU,” jelasnya.
Sehingga pihaknya berharap semua bisa berjalan dengan lancar, mulai dari penetapan calon di 7 Kabupaten/Kota dan sidang pendahuluan.
“Pada dasarnya kita akan upayakan yang terbaik, untuk penetapan calon kita juga undang kontestan, jadi bukan yang menang saja kita harap bisa hadirkan nuansa dewasa dalam berdemokrasi,” pungkasnya.(*)