SAMARINDA : Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memperkuat upayanya dalam memastikan kelancaran proses pemilu.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, serta KPU di 10 kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah masing-masing.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda, pada Rabu (16/10/2024), bertujuan untuk mengoptimalkan kolaborasi kedua lembaga dalam penegakan hukum selama tahapan Pilkada.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menggarisbawahi bahwa kerja sama ini sangat krusial dalam mencegah pelanggaran serta menjamin seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kolaborasi ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk penerangan hukum, pemanfaatan data, serta pemberian bantuan hukum jika diperlukan,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan bahwa sinergi ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga setiap KPU daerah dapat merespon tantangan hukum dengan cepat dan tepat.
Di sisi lain, Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas.
Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum di setiap tahap Pilkada, baik preventif maupun kuratif, dengan tujuan memastikan proses pemilu berjalan dengan aman dan adil.
“Jika ada permasalahan hukum yang muncul, KPU dapat langsung berkoordinasi dengan kami untuk mencari solusi terbaik,” ungkap Iman.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil di Kalimantan Timur. Kerja sama antara KPU dan Kejaksaan diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga integritas Pilkada serentak 2024.(*)