SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sedang bersiap untuk melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon bakal wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan bahwa proses ini berbeda dari metode sebelumnya yang menggunakan sampling.
Kali ini, verifikasi akan dilakukan dengan metode sensus, di mana setiap pendukung akan didatangi langsung sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
“Sensus itu adalah kerja-kerja untuk verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan. Kami akan mendatangi sebanyak 48.898 dukungan pasangan calon perseorangan, yang hari ini sudah kami lakukan verifikasi administrasi,” kata Firman usai menghadiri rapat koordinasi tim pemantauan perkembangan politik daerah (TP3D) di hotel Horison Samarinda, Jumat (7/6/2024).
Metode sensus ini diakui memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya sangat memungkinkan tim verifikasi faktual saat mendatangi alamat rumah ternyata orangnya tidak ada.
“Misalnya, jika pendukung seorang wartawan, ketika kita datang siang mungkin dia sedang tidak di rumah,” sebutnya.
Firman juga menekankan pentingnya kesesuaian data dan perilaku petugas verifikasi agar tidak bertentangan dengan harapan pasangan calon.
“Kami sangat mungkin tidak bisa menerima yang bersangkutan sebagai penyelenggara jika netralitasnya diragukan. Ketika ditetapkan memenuhi syarat sebagai pendukung, ada konsekuensi hukum bagi kami,” tegas Firman.
Lebih lanjut, jadwal sensus belum ditetapkan, namun diperkirakan akan dimulai setelah 20 Juni.
“Karena kami masih menunggu penyerahan dokumen perbaikan. Setelah melakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat atas dukungan yang melampaui minimal dukungan 45.332, baru kami akan melakukan verifikasi faktual,” jelas Firman.
Proses verifikasi faktual ini diakui tidak mudah dan memerlukan briefing khusus untuk petugas internal KPU.
“Verifikasi faktual itu bukan cuma tentang data orang, tapi juga tentang bagaimana kita bertemu dengan orang tersebut. Jangan sampai perilaku kami dianggap bertentangan dengan harapan pasangan calon,” tutupnya.(*)
