SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Samarinda, pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. Berlangsung di Aula Kantor KPU Samarinda, Jalan Ir. Juanda, Sabtu (25/3/2023)
Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi,perwakilan TNI/Polri Kota Samarinda, 18 perwakilan partai politik dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda.
Firman Hidayat mengatakan, sebagaimana penataan dapil dan alokasi kursi yang telah di skemakan oleh KPU Kota Samarinda, untuk pemiliu 2024 telah mencapai tahap penetapan dan telah finalisasi sampai pada penetapan di tingkat KPU RI.
“Ya sebagaimana ketetapan dari KPU RI, dan telah menjadi ketentuan bagi penyelenggaraan pesta demokrasi di Samarinda, KPU Samarinda menyampaikan bahwa pemilu 2024 Samarinda memiliki 5 Dapil dengan jumlah alokasi 45 kursi bagi anggota DPRD,” ungkapnya.
Dijelaskan, pada proses penataan dapil tersebut sudah memuat tujuh prinsip sesuai dengan regulasi umum , yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyebutkan, ada tujuh prinsip penetapan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
Firman juga menjelaskan, dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Samarinda pada pemilu 2024 sebagai berikut. Dapil Satu terdiri atas Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, Sambutan dan Palaran dengan jumlah sembilan alokasi kursi.
Dapil dua terdiri Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang dengan jumlah 10 kursi, Dapil tiga Kecamatan Sungai Kunjang dengan tujuh kursi, Dapil empat Kecamatan Samarinda Ulu alokasi kursi sebanyak tujuh kursi dan terakhir Dapil lima terdiri dari Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang, alokasi kursi sebanyak 12 kursi.
“Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024 kurang lebih sama seperti pelaksanaan pemilu tahun 2019 tidak ada perbedaan yang begitu signifikan,” terangnya.
“Penetapan dapil dan alokasi kursi ini sebelumnya, telah dilakukan kajian, sosialisasi, diskusi publik pada proses pelaksanaannya. Penetapan ini sudah final dan berharap tidak ada lagi perdebatan tentang hal tersebut,” tambahnya
