JAKARTA : Penyaluran kredit bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak semudah yang dibayangkan oleh sebagian masyarakat. Selain wajib menerapkan prinsip prudential banking, mereka juga punya hirarki pengambilan keputusan kredit yang cukup panjang.
Demikian Ryan Kiryanto, ekonom senior dalam Inabanks – Focus Group Discussion (FGD) 2023: “Penerapan Prinsip Prudential Banking dalam Penyaluaran Kredit Bank BUMN”, yang berlangsung secara daring, Senin, 27 Februari 2023.
Dikatakan, hingga dewasa ini kinerja kredit empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara sudah dilakukan dengan prosedur ketat, sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang tinggi.
Ryan yang juga Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengungkapkan, seperti halnya bank swasta dan lembaga multifinance lain, bank plat merah juga menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dalam melakukan analisa kelayakan kredit. Hasil analisa dengan prinsip 5C ini kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian kredit.
“Semua kredit yang disalurkan bank Himbara sudah sesuai dengan prosedur yang pruden untuk kegiatan korporasi bisnis maupu konsumer. Karenanya, tidak heran bila kredit bank Himbara selama ini telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan, melalui analis kredit yang profesional, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan obyektif dari calon debitur. Hal ini akan menjamin fasilitas kredit yang diberikan akan tetap lancar sampai dengan jatuh tempo kreditnya.
Dia merinci, bahwa dalam Credit Approval Authority (CAA) berdasarkan Prinsip Analytical Hierarchy Process (AHP) ada beberapa layer pengambilan keputusan pemberian kredit, yaitu Komite Kredit yang terdiri dari beberapa Anggota Direksi dan Kepala Divisi Kredit, Direktur Kredit, Kepada Divisi, Kepala Wilayah, dan Kepala Cabang (Sentra Kredit).
Dalam hirarki pengambilan keputusan kredit, harus memenuhi empat prinsip mata (4-Eyes Principles). Karenanya di setiap hirarki keputusan kredit dilibatkan Direksi atau Pimpinan Satker yang membidangi manajemen risiko.
“Hal ini wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian, keindependensian dan obyektivitas pengambilan keputusan kredit yang dimaksudkan juga sebagai strategi mengamankan atau menyelamatkan kredit supaya tetap berada dalam kondisi lancar,” jelasnya.
Dengan catatan lanjutnya, terdapat kebijakan internal bank dimana keputusan kredit sampai ke Dewan Komisaris, meskipun sifatnya melaporkan karena nilai kreditnya yang besar. Di sini Dewan Komisaris bisa memberikan catatan atas keputusan kredit yang diambil oleh Direksi.

