CIREBON : Pengelolaan limbah yang keliru dan tidak benar, akan menimbulkan pencemaran lingkungan serta dampak berbahaya lainnya.
Untuk itu diperlukan edukasi dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan limbah B3 dari kapal.
Berpulang pada hal tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon menyelenggarakan Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran dengan tema “Pengelolaan Limbah B3 dari Kapal di Pelabuhan Cirebon”, Rabu (23/10/2024).
Kepala Sesi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Rudy Juanto saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman.
Sehingga pengelolaan limbah bahan berbahaya, dan beracun B3 dari kapal di Pelabuhan Cirebon dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu forum diskusi dan tanya jawab untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
Di antaranya, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Lebih lanjut Rudy mengatakan, dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang bahaya limbah B3, menerapkan pengelolaan yang benar dan berkelanjutan. Tentunya, dapat melindungi lingkungan dari resiko yang ditimbulkan.
“Limbah B3 merupakan salah satu tantangan serius, dalam pelestarian lingkungan dan kesehatan manusia,” jelas Rudy.
Untuk itu, seluruh pihak harus berkolaborasi menciptakan solusi yang efektif dalam menghadapi persoalan limbah B3 dan menjaga lingkungan agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Rudy berharap, para stakeholder, operator kapal dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kerja Pelabuhan Cirebon dapat bersama-sama, bahu membahu mengantisipasi dan mengurangi resiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Terutama dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari kapal agar tidak sampai merusak atau mencemarkan lingkungan hidup, yang berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia khususnya di wilayah perairan Pelabuhan Cirebon.
Sebagai informasi sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 60 orang terdiri dari Instansi pemerintah/BUMN serta penyedia dan pengguna jasa di wilayah kerja Pelabuhan Cirebon.(*)