SAMARINDA: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Tahun 2025 di Hotel Midtown, Samarinda, Kamis, 23 Oktober 2025.

Rapat bertajuk Akselerasi Pelaksanaan Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari dalam Mewujudkan Kukar Idaman Terbaik itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini bukan lagi sekadar soal kebersihan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.
“Permasalahan sampah bukan lagi hanya sekedar kebersihan dan lingkungan saja, akan tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik, apalagi bagi wilayah yang tidak memiliki pengelolaan sampah yang baik,” ujar Sunggono.
Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah telah bergeser. Bila sebelumnya pendekatan yang dilakukan adalah kumpul, angkut, dan buang, kini berubah menjadi kumpul, pilah, dan olah.
Proses itu dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan tujuan agar pengelolaan sampah tidak hanya menekan pencemaran, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi dan mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Sunggono menambahkan, arah kebijakan ini selaras dengan visi besar pembangunan daerah yang terangkum dalam program “Kukar Idaman Terbaik”, Inovatif, Berdaya Saing, dan Mandiri.
Program pembangunan Kutai Kartanegara Idaman Terbaik—Inovatif, Berdaya Saing, dan Mandiri memiliki visi besar “Terwujudnya Fondasi Pusat Pangan, Pariwisata, dan Industri Hijau yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Salah satu misi yang diusung, yakni Misi ke-4 Terbaik, berfokus pada pengembangan pendidikan karakter serta pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.
Komitmen itu diwujudkan melalui Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari, yang menjadi bagian penting dari Kukar Idaman Terbaik. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
“Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan mengalokasikan program kelestarian lingkungan di sekitar area operasinya guna menekan risiko kerusakan lingkungan, serta memperkuat tanggung jawab sosial sektor industri terhadap ekosistem sekitar,” tegas Sunggono.
Selain itu, Pemkab Kukar juga akan melanjutkan Program Kukar Peduli Lingkungan melalui penyediaan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Upaya tersebut diwujudkan dengan memperluas pembangunan unit TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle) berstandar kelayakan tinggi, minimal satu unit di setiap kecamatan.
Pemerintah juga menargetkan seluruh desa di Kukar menjadi Desa Ramah Lingkungan sebagai bagian dari gerakan kolektif menjaga kelestarian alam.
“Semoga pelaksanaannya tidak ada hambatan dan permasalahan yang berarti untuk tujuan mulia dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan di Kukar,” kata Sunggono.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengelola sampah. Pemerintah kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, dunia usaha, dan komunitas lingkungan didorong untuk berbagi peran dan tanggung jawab agar sistem persampahan berjalan efektif.
Kolaborasi ini diharapkan melahirkan inovasi dan terobosan baru yang terintegrasi antara kebijakan, kelembagaan, dan pembiayaan. Rapat juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi layanan kebersihan.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sunggono menegaskan, regulasi itu perlu menjadi perhatian bersama agar implementasinya dapat berjalan secara konsisten dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik.
Beberapa narasumber turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Rektor Unikarta, Profesor Ince Raden, memaparkan penerapan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, serta Perbup Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, Gina Fathilah, menjelaskan ketentuan retribusi sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 24 tentang Pelayanan Kebersihan.
Sementara Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Balikpapan, Dody Yulianto, menekankan bahwa kunci keberhasilan penanganan sampah terletak pada kebijakan, kelembagaan, pengelolaan, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, perusahaan, pelaku UMKM, serta komunitas peduli lingkungan.
