

SAMARINDA :Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, persoalan kuota BBM yang kurang dan antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Samarinda, sebenarnya telah ditindaklanjuti pemkot melalui upaya penyelesaian dengan kartu kendali BBM solar bersubsidi (fuel card). Namun implementasinya di lapangan masih perlu untuk disempurnakan efektivitasnya.
Sebab kata Angkasa Jaya, berdasarkan hasil sidak komisi III masih menemukan penerapan fuel card yang tidak sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan sejumlah persolan SPBU di Samarinda, seperti kuota bahan bakar minyak (BBM) yang kurang serta antrean kendaraan yang menumpuk kembali menjadi pembahasan di meja rapat DPRD Kota Samarinda.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkot Samarinda melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para pihak untuk menindaklanjuti sederet persoalan SPBU, Senin (13/2/2023) di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat,
Hadir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda, perwakilan SPBU, Hiswana Migas dan Pertamina.
Angkasa sapaan akrabnya menjelaskan, masih ada beberapa kekurangan dari penerapan fuel card yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pihak terkait. Misalnya ada fuel card yang tidak tepat guna sasaran karena ditemukan kendaraan yang tidak layak terdaftar di fuel card yang kemudian dimanfaatkan untuk mengisi ataupun menimbun BBM jenis solar di SPBU.
Kemudian belum lagi fuel card yang dapat di akses di SPBU setiap kabupaten/kota di Kaltim, memberikan kesempatan penggunanya dapat mengisi BBM subsidi di daerah lain dan menyebabkan berkurangnya kuota BBM bagi masyarakat lokal.
Pasalnya batasan jumlah BBM di fuel card masing-masing kabupaten/kota di Kaltim memiliki perbedaan. Seperti di Samarinda itu maksimal mengisi 120 liter tetapi fuel card dari kota/kabupaten lain dapat mencapai 200 liter. Sehingga dapat mengisi BBM sesuai batasan fuel card penggunanya meski melewati batasan jumlah batasan BBM SPBU suatu daerah.
“Sehingga fuel card itu perlu diintegrasikan dan disamaratakan batasan jumlah BBM nya,” tuturnya.
Lebih lanjut terkait kuota BBM yang kurang di SPBU Kota Samarinda, pihaknya juga menyarankan kepada Pertamina ataupun Hiswana Migas agar dapat mempertimbangkan penambahan jatah subsidi BBM di Kota Tepian.
” Yang terpenting antrean kendaraan di SPBU perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Pemkot Samarinda dan bekerja sama dengan stakeholder lainnya agar menciptakan ketertiban umum,”tandasnya..

