
KUTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memperbaiki capaian menuju predikat Kota Layak Anak (KLA), setelah hasil verifikasi nasional terbaru kembali belum mampu mengangkat daerah tersebut ke level yang ditargetkan.
Meski terdapat peningkatan di sejumlah indikator, Kutim masih harus menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah sebelum dapat melaju ke peringkat yang lebih tinggi.
Penilaian nasional yang diumumkan pada 2025 tetap menempatkan Kutim pada kategori Madya, meskipun prediksi di tingkat provinsi sempat menunjukkan hasil lebih baik.
Perencana Ahli Muda Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Nurhaya menyebut penentuan predikat KLA selalu bertumpu pada kinerja dua tahun sebelumnya.
Dengan demikian, hasil yang dirilis tahun 2025 sesungguhnya bersumber dari data 2023.
“Evaluasinya berjalan berjenjang. Tahun ini kita dinilai untuk data dua tahun lalu, dan hasil resminya baru keluar tahun depan,” ungkapnya saat ditemui pada Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan, Kutim sebelumnya berhasil keluar dari tiga tahun berturut-turut berada pada level Pratama sebelum naik ke Madya.
Namun ambisi meningkatkan status ke Nindya kembali tertunda.
Proses penilaian KLA terdiri dari dua tahap, yakni evaluasi awal oleh tim provinsi dan verifikasi lanjutan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pada tahap pertama, Kutim diperkirakan meraih predikat Utama. Namun penilaian pusat menunjukkan hasil berbeda.
“Di provinsi kita dinilai sudah mencapai level Utama, tetapi saat diverifikasi kementerian, hasil akhirnya tetap Madya,” jelasnya.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Kutim menyusun langkah pembenahan yang lebih terarah.
Bupati Kutim bersama jajaran DPPPA telah menetapkan target baru menuju penilaian 2026, terutama pada aspek kelembagaan dan kelengkapan bukti dukung.
“Sudah ada arahan agar tahun 2026 Kutim bisa naik ke Nindya. Itu yang sedang kita kejar saat ini,” katanya.
Namun upaya itu masih terkendala, salah satunya karena Peraturan Daerah tentang KLA belum rampung.
Regulasi tersebut menjadi unsur penting dalam penilaian nasional karena menunjukkan komitmen daerah dalam menjamin keberlanjutan program perlindungan anak.
“Pembahasan perda masih berjalan di DPRD, jadi poin dari regulasi itu belum bisa maksimal,” tambahnya.
Selain regulasi, penguatan kerja sama lintas sektor juga dianggap krusial.
KLA tidak hanya menjadi tanggung jawab DPPPA, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, masyarakat, hingga media yang berperan dalam menyampaikan isu perlindungan anak.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Pemkab Kutim didorong mempercepat penyusunan aturan pendukung dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Nurhaya menilai Kutim memiliki peluang besar untuk naik kelas, asalkan konsistensi pemenuhan indikator dan kesiapan administrasi dapat terus dipertahankan.
DPPPA, ujarnya, kini fokus menyempurnakan dokumen penilaian, melengkapi bukti dukung, serta memperluas jaringan kolaborasi dengan berbagai pihak demi mempercepat peningkatan status KLA Kutai Timur. (Adv)

