
KUTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai mematangkan langkah strategis untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah menilai perlunya instrumen hukum baru agar penanganan kasus berjalan lebih cepat dan terpadu.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kekerasan yang menyasar kelompok rentan tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi persoalan berulang.
Ia mengingatkan bahwa dampak kasus semacam itu tidak hanya menghantam korban secara individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ketahanan keluarga.
“Masalah seperti ini akan kami tangani dengan serius. Pembahasan tindak lanjutnya segera dilakukan, termasuk penyusunan Peraturan Bupati sebagai payung hukum agar langkah perlindungan lebih kuat,” ujar Ardiansyah, Jumat, 21 November 2025.
Penyusunan Perbup itu nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman bagi lembaga teknis, mulai dari tata cara pencegahan, mekanisme respons cepat di lapangan, alur koordinasi antarinstansi, hingga bentuk layanan pendampingan bagi korban.
Pemerintah juga merangkul jajaran Kepolisian, Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Forum pimpinan daerah menilai bahwa pembenahan tidak bisa hanya bertumpu pada tindakan represif.
Edukasi publik dinilai mutlak sehingga potensi kekerasan dapat ditekan sejak dini. Karena itu, kampanye kesadaran akan memperkuat peran keluarga, pengajar, serta lingkungan sekolah sebagai garda awal penjaga keselamatan anak dan perempuan.
Pemerintah Kutim menargetkan penyusunan draf Perbup segera dirampungkan sebelum diajukan untuk penetapan.
Aturan tersebut diharapkan menjadi pijakan yang menuntun seluruh institusi terkait untuk bekerja lebih efektif.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap proses penanganan kasus kekerasan di Kutim bisa dilakukan secara lebih cepat dan terarah,” kata Ardiansyah. (Adv)

