SAMARINDA: Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Khairun Nisa, menjelaskan tiga upaya yang dilakukan untuk menekan penyebaran narkoba. Dalam sebuah wawancara di Samarinda pada hari Sabtu, (20/5/2023), Nisa menyampaikan kebijakan nasional mengadopsi tiga pendekatan, yaitu soft power approach, hard power approach, dan smart power approach.
“Kembali lagi ya sama kebijakan nasional, kita ada soft power approach, hard power approach dan smart power approach,” kata Nisa.
Menurut Nisa, soft power approach merupakan pendekatan yang fokus pada pencegahan dan rehabilitasi melalui sosialisasi dan deteksi dini. Deteksi dini ini tidak hanya dilakukan pada pekerja di sektor pemerintahan, tetapi juga pada unsur-unsur swasta, termasuk perusahaan. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah terlanjur menggunakan narkoba untuk sembuh.
“Banyak juga kita lakukan deteksi dini bukan hanya pada pekerja di pemerintahan, tapi juga unsur-unsur swasta perusahaan,” sebutnya.
Sementara itu, hard power approach merupakan upaya pemberantasan melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Upaya ini biasanya dilakukan melalui razia yang berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pendekatan ketiga adalah smart power approach, yang melibatkan kerja sama dan pemanfaatan informasi dan teknologi. Dalam hal ini, BNN berupaya mengintegrasikan berbagai sumber daya dan menggunakan teknologi untuk memperkuat upaya penanggulangan narkoba.
Nisa menyadari bahwa BNN Provinsi Kaltim menghadapi keterbatasan dalam penyebaran jaringan BNNK di seluruh wilayah. Saat ini, BNNK hanya ada di tiga daerah, yaitu Balikpapan, Bontang, dan Samarinda, sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya belum tercakup. Hal ini berhubungan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya tim terpadu dalam setiap kabupaten/kota.
“Sebenarnya perpanjangannya adalah tindak lanjut dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dimana harus ada tim terpadu,” ujarnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Nisa menekankan pentingnya pembentukan tim terpadu sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut. Namun, karena keterbatasan anggaran, tahun ini hanya dua daerah yang menjadi target, yaitu Kutai Kartanegara dan Paser. Di masa mendatang, akan ada beberapa program lain yang akan ditempatkan di daerah-daerah tersebut.
Dengan tiga pendekatan tersebut dan upaya untuk memperluas jaringan BNNK, diharapkan penanganan narkoba di Provinsi Kalimantan Timur dapat lebih efektif. BNN tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba (*)

