BONTANG : Lapak dagang milik penjual yang berada di sepanjang trotoar dan drainase di Jalan KS Tubun II Kota Bontang di bongkar paksa petugas Satpol PP, Rabu (18/1/2023) siang.

Penertiban oleh Satpol PP tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Bontang melayangkan tiga kali surat peringatan bagi pedagang yang nekat berjualan dekat badan jalan hingga berdampak pada ketertiban, kebersihan dan keindahan kota.
Kepala Diskop UMKM Bontang Kamilan menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan durasi waktu cukup lama bagi pedagang untuk mundur dari batas yang ditentukan. Mulai dari sosialisasi yang dilakukan selama satu bulan, lanjut ke peringatan pertama hingga ketiga.
Selama tiga kali peringatan, upaya tersebut pun selalu dibarengi dengan pemberian pemahaman kepada para pedagang terhadap regulasi dan serta peraturan daerah akan akan larangan berjualan diatas trotoar.
“Pembongkaran ini kami hanya menjalankan tugas. Ini kami juga beri waktu setengah bulan setelah peringatan ke tiga untuk bisa mundur. Tapi masih juga yang masih bandel,” ujarnya.
Pembongkaran tersebut akan terus berlanjut, hingga tiga hari ke depan oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri.
“Pembongkaran tetap sampai selesai, mungkin memakan waktu dua atau tiga hari ke depan,” jelasnya.
Atas pembongkaran ini, dari pemantauan narasi.co beberapa pedagang melakukan penolakan. Namun petugas tetap menjalankan tugasnya dan tidak merespon penolakan tersebut.
“Memang tetap ada penolakan, tapi saya himbau petugas untuk tetap humanis dan tetap melakukan tugasnya,” tandas Kamilan

