SAMARINDA: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Samarinda didorong mengambil peran lebih luas sebagai garda terdepan dalam mencegah persoalan hukum di tengah masyarakat, tidak hanya sebatas memberikan pendampingan saat kasus terjadi.
Wakil Ketua BPD KKSS Kota Samarinda, Musmulyadi, menegaskan fungsi utama LBH adalah memberikan perlindungan sekaligus edukasi hukum agar masyarakat tidak terjerat pelanggaran.
“LBH ini bukan untuk membuat orang berani melakukan pelanggaran hukum. Justru bagaimana mereka bisa melindungi dan mencegah agar tidak terjadi masalah. Pidana itu langkah terakhir,” ujarnya saat diwawancarai, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, pendekatan preventif harus menjadi fokus utama agar warga, khususnya para perantau, tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun mencoreng citra komunitas.
Ia juga menilai peran edukasi hukum perlu diperluas hingga ke lingkungan pendidikan.
Sebagai Kepala SMK Medika Samarinda, Musmulyadi menyebut sekolah merupakan ruang yang sangat strategis untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Sekolah itu lingkungan yang plural, terdiri dari berbagai suku, agama, dan ras. Karena itu, LBH bisa masuk melalui penyuluhan hukum di sekolah-sekolah,” katanya.
Sosialisasi tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyasar warga KKSS, tetapi juga seluruh pelajar di Samarinda sebagai bagian dari upaya menekan potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, ia menyoroti kontribusi warga KKSS dalam pembangunan daerah yang dinilai cukup besar, baik di sektor ekonomi maupun dalam menjaga stabilitas sosial di Kota Samarinda.
“Kurang lebih 30 persen warga Samarinda berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka ikut berperan dalam pembangunan dan menjaga kondisi kota tetap aman,” ujarnya.
Dengan peran tersebut, ia berharap keberadaan LBH KKSS dapat memperkuat kontribusi masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan kondusif di Kota Samarinda.

