Samarinda – Pj Sekda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Riza Indra Riadi mengungkapkan hingga akhir semester I 2022 seluruh daerah, terlebih daerah penghasil SDA mendapatkan tambahan penerimaan pajak mencapai Rp901 miliar melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Karena itu, kita bersyukur adanya kerja sama ini sehingga bisa melakukan realisasi penerimaan pajak, melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP dan DJPK,” kata Riza, Kamis (15/9/2022).
Riza mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan pemerintah daerah tahun 2022.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim yang juga didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun.
“Kita harapkan melalui kerja sama ini penerimaan pajak di daerah dan pusat dapat terealisasi dengan tepat dan terus meningkat sehingga membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menambahkan, kerja sama tersebut akan mendukung pendataan penerimaan pajak antar daerah maupun pusat yang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dan pusat.
Penandatanganan dilakukan serentak yang dilaksanakan 86 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

 
		 
