JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Program ini sejatinya baru wajib berlaku lima tahun setelah UU diundangkan, yakni pada 2028.
Namun, LPS memastikan seluruh persiapan dapat dipercepat.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa LPS telah melakukan langkah-langkah kesiapan penuh untuk mengimplementasikan PPP lebih awal dari jadwal resmi.
“Meski Undang-Undang menetapkan program ini mulai dijalankan pada 2028, LPS sudah siap. Bila pemerintah ingin mempercepat menjadi 2027, seluruh persiapan sudah kami lakukan,” tegas Ferdinan dalam bincang-bincang dengan narasi.co di sela-sela Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi LPS bersama media, Sabtu, 6 Desember 2025.
Ferdinan meyakini percepatan implementasi PPP akan menjadi titik balik bagi industri asuransi yang selama ini menghadapi tekanan akibat kasus gagal bayar dan turunnya kepercayaan masyarakat.
Ia menilai, rendahnya pertumbuhan polis di sejumlah produk menjadi indikasi masih rapuhnya keyakinan publik terhadap perusahaan asuransi.
Menurutnya, penjaminan polis akan menjadi elemen penting dalam recovery dan resolution framework di sektor asuransi, sebagaimana program penjaminan simpanan telah terbukti mendongkrak kepercayaan pada sektor perbankan.
“Jika di perbankan keberadaan LPS mampu mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), maka mekanisme serupa diyakini dapat meningkatkan premi asuransi,” ujarnya.
Ferdinan mencontohkan, setelah LPS beroperasi, rata-rata pertumbuhan DPK meningkat signifikan dibanding sebelum adanya lembaga tersebut.
Pertumbuhan DPK sebelumnya hanya 7,7 persen, kemudian naik menjadi 15,3 persen setelah LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan.
Contoh serupa juga terlihat di Malaysia. Tiga tahun sebelum program penjaminan polis diberlakukan (2007–2009), rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi hanya 5,5 persen per tahun.
Namun setelah program dimulai pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi melonjak menjadi 9,7 persen per tahun dalam periode 2011-2013.
Melihat pengalaman negara lain, Ferdinan optimistis pemberlakuan PPP akan menjadi katalis yang memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor asuransi.
“Dengan meningkatnya kepercayaan, pendapatan premi asuransi dipastikan akan ikut naik,” pungkasnya.

